AD/ART YHRC-SUMUT
BAB I
Nama,waktu dan tempat
Pasal 1
Organisasi ini diberi nama YAMAHA HONDA RIDER COMMUNITY -SUMATERA UTARA yang disingkat YHRC-SUMUT.
Pasal 2
YHRC -SUMUT didirikan di SAMPALI-PERCUT SEI TUAN,Deli Serdang -Sumatera Utara.
Pada tanggal 17 Agustus 2017.
Pasal 3
YHRC-SUMUT berkedudukan di Gg. Tawon SAMPALI.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
YHRC-SUMUT berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Tujuan dibentuknya YHRC-SUMUT :
1.Menambah wawasan setiap anggota khususnya dibidang otomotif.
2.Membangun rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar anggota YHRC-SUMUT juga kepada anggota komunitas lainnya.
3.Menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama yang diwujudkan dalam kegiatan sosial.
4.Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
5.Menjadikan suatu komunitas yang dapat memberikan contoh yang baik dalam berkendara dilingkungan sekitar.
BAB III
Bentuk dan Sifat
Pasal 6
YHRC-SUMUT adalah bentuk perkumpulan para penggemar otomotif roda dua.
Pasal 7
YHRC-SUMUT bersifat terbuka dan kekeluargaan.
BAB IV
Arti lambang
Pasal 8
Makna lambang YHRC-SUMUT :
1.Pita bertuliskan "YAMAHA HONDA RIDER COMMUNITY "adalah nama komunitas /klub.
2.Logo Honda dan Yamaha berarti anggota terdiri dari biker Honda dan Yamaha.
3.Warna dominan biru (Yamaha) dan merah (Honda) berarti setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
4.Lidah api berarti semangat yang tidak pernah padam dalam menempuh perjalanan hingga sampai tujuan.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota terdiri dari :
1.Anggota inti (biker /lady biker).
2.Anggota simpatisan (boncenger /partner).
BAB VI
Rapat
Pasal 10
1.Rapat umum anggota diadakan setiap 3bulan sekali.
2.Rapat penentuan kepengurusan diadakan disetiap akhir masa bakti.
BAB VII
Penutup
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :SAMPALI.
Pada tanggal 18 September 2017
PENGURUS
Ketua Penasehat Wakil ketua
REZA FITRIADI M.DAIM
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota terdiri dari :
1.Anggota inti (biker /lady biker) adalah anggota yang aktif dalam setiap kegiatan YHRC-SUMUT.
2.Anggota simpatisan (boncenger /partner) adalah anggota yang ikut mendukung setiap kegiatan YHRC-SUMUT.
Pasal 2
Syarat -syarat keanggotaan YHRC-SUMUT :
1.Mempunyai SIM dan STNK kendaraan (khusus anggota inti).
2.Melengkapi kendaraan dengan ketentuan aturan lalulintas jalan raya.
3.Bersedia menerima ketentuan yang ditetapkan AD/ART.
4.Wajib memakai helm saat berkendara.
5.Tidak mengkonsumsi minuman keras(mengandung alkohol /memabukkan) dan narkoba.
Pasal 3
Hak setiap anggota :
1.Setiap anggota mempunyai hak bicara, dipilih dan memilih.
2.Setiap anggota mempunyai hak ikut serta dalam kegiatan YHRC-SUMUT.
3.Setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari YHRC-SUMUT.
Pasal 4
Kewajiban anggota :
1.Membayar uang pangkal (seragam dan stiker) sebesar Rp.160.000.*
2.Membayar uang iuran wajib Rp.5000/minggu.
3.Mentaati setiap ketentuan AD/ART.
4.Membawa dan menjaga nama baik YHRC-SUMUT.
*Sewaktu-waktu dapat berubah
BAB II
pengurus
Pasal 5
Struktur organisasi YHRC-SUMUT :
1.Penasehat
2.Ketua
3.Wakil Ketua
4.Sekretaris
5.Bendahara
6.Humas
Pasal 6
Periode masa bakti pengurus selama 1tahun.
BAB III
Rapat
Pasal 7
1.Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 3/4 dari jumlah anggota inti.
2.Jika tidak menemukan mufakat, keputusan diambil berdasarkan hasil voting.
BAB IV
Penutup
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat umum anggota. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di::SAMPALI
Pada tanggal 18 September 2017
PENGURUS
KETUA PENASEHAT WAKIL KETUA
REZA FITRIADI M. DAIM
Komentar
Posting Komentar